Lebak-Pasca pengungkapan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah pada Jumat (25/02) lalu yang berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak Polda Banten terus mencari alat bukti tambahan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK (31). "Terkait perkembengan kasus penimbunan minyak goreng di Warunggung Lebak, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara, " ujar Shinto pada Senin (28/02).
Untuk memenuhi alat bukti tersebut, Shinto menerangkan jika penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menetentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna menentukan pemenuhan unsur pasal. Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini, " tambah Shinto.
Selanjutnya Shinto juga menjelaskan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap supir truck tronton. "Supir truck tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik, " terang Shinto
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.
Terakhir, Shinto mengatakan barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas. "Status 24 ton minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak, " tutup Shinto.
(23/03/03)Siaran BeritaBidhumas Polda Banten
*Kabid Propam Polda Banten Kunjungi Rumah Personel Terdampak Banjir*
Serang - Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol yudho Hermanto bersama Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Murwanto mengunjungi lokasi rumah keluarga personel Polda Banten yang terkena dampak musibah bencana alam banjir di Perumahan Padma Raya, Kaujon, Kota Serang Banten padanKamis (03/03).
Banjir tersebut terjadi pada Selasa (01/03) lalu akibat meluapnya aliran air Sungai Cibanten yang mengakibatkan banjir ke pemukiman yang berdekatan dengan Sungai Cibanten, diantara lokasi yang terkena dampak yaitu di Perumahan Padma Raya dimana terdapat dua rumah personel Polda Banten.
Yudho Hermanto mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pimpinan Polri kepada personel yang terkena musibah.
"Hari ini saya bersama Dirsamapta mengunjungi rumah Personel Polda Banten yang terkena dampak dari bencana banjir, " ujar Yudho.
Yudho menambahkan jika personel tersebut adalah Kompol Adrian S.Y Tuuk dan Kompol Ricky Crisma.
"Kami tentunya memberikan support semangat kepada kedua personel Polda Banten yang mendapatkan musibah ini, selanjutnya kami memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari, " tambahnya.
Kegiatan berjalan aman, lancar tertib serta kondusif, tidak ada pelanggaran kode etik profesi Polri maupun pelanggaran disiplin, serta tetap mengikuti Prokes.