TANGERANG - Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 Desa Rengel Kecamatan Kresek telah melakukan verifikasi atau pendataan di wilaya kerjanya, serta telah mengantungi nama calon penerima BLT - DD (11/03/2022)
Wawan selaku Kepala Desa Renged menuturkan, bahwa hasil verifikasi tersebut, Pemerintahan Desa Renged telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Penetapan KPM BLT Dana Desa dan dari hasil verifikasi tim yang telah dibentuk dan terdata calon penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2022 untuk Desa Renged Kecamatan Kresek sebanyak 127 KPM, " jelasnya
Rapat Musdesus yang berlangsung di Aula Gedung Balai Desa Renged, juga dihadiri oleh para perangkat Desa, BPD, LPM, Pendamping Desa, Tim Verifikasi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Tokoh Masyarakat setempat.
Menurut Wawan, Aspirasi yang diserap oleh Kepala lingkungan (red. RT, RW, Jaro) terkait warganya yang layak diusulkan untuk menerima BLT-DD tahun 2022, itulah yang dilakukan pembahasan, " terangnya
"Saya berharap dengan adanya Musdesus (Musyawarah Desa) ini, agar Dana Desa yang kita terima dapat kita serap dan salurkan kepada masyarakat yang diprogramkan sesuai dengan regulasi baru, yaitu Perpres : 104 tahun 2021 serta aturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No : 190-PMK 07 tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Dana Desa meliputi Penganggaran, Pengalokasian, Penyaluran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi, dan Sanksinya, " paparnya
Semoga semua yang diprogramkan dapat dilaksanakan di tahun 2022 dan Pagu Dana yang diberikan untuk Desa Renged Kecamatan Kresek, tepat waktu, agar berjalan sesuai dengan program yang ada di APBDes, ”.Tutupnya
Setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, hasil verifikasi Tim dikaji dan dirangking secara bersama sehingga mendapatkan jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan sebanyak 127 orang yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022, Desa Renged, dengan rincian dan kreteria yang telah ditentukan bersama
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Kresek yang merangkap sebagai PLT Sekcam Kresek, Cecep Sumantri, menghimbau secara umum kepada Pemerintah Desa Renged agar selalu tepat waktu menyampaikan laporan serta dokumen lain terkait kegiatan Desa dan secara pribadi juga menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Desa Renged , atas penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama ini, " ujarnya.
Selanjutnya dalam sambutannya Rahmatullah, selaku Pendamping Desa yang baru beberapa bulan mendampingi Desa - desa di Kecamatan Kresek, memaparkan tentang aturan main PMK Nomor ; 190/PMK 07/2021 Pasal : 33 tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa tahun 2022. dan beberapa aturan - aturan lainnya
Yang didalamnya menyampaikan lebih rinci tentang kriteria penerima manfaat BLT DD Tahun 2022 serta Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk BLT DD Tahun 2022 dan kuota KPM BLT DD
Adapun acara inti Musdessus adalah pemaparan daftar KPM BLT DD Tahun 2021 kepada masing-masing ketua RT, RT dan Kepala Dusun untuk dicermati menggunakan data pembanding berisi bantuan - bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Rengel pada tahun 2021. Tujuan dari pencermatan tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya, " ujar Rahmatullah mengakhiri
(Ari/Sopiyan)