Dukung Kejati Banten Usut Tuntas Korupsi Sport Center, BPI KPNPA RI Kembali Gelar Aksi Unras

    Dukung Kejati Banten Usut Tuntas Korupsi Sport Center, BPI KPNPA RI Kembali Gelar Aksi Unras

    Serang - Rahmad Sukendar mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

    Sukendar sangat mengapresiasi dan mendukung 1000 persen langkah Kejati Banten untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center. Kamis (21/11/2024).

    Ia akan membawa Massa BPI untuk melakukan aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Jumat 22 November 2024 dalam rangka memberikan dukungan Kejaksaan Tinggi Banten ungkap dan tuntaskan kasus korupsi Sport Center.

    Ia juga menambahkan pembangunan stadion BIS dibangun di era pemerintahan Gubernur Wahidi Halim, namun Gubernur Wahidin Halim apa mengetahui jika pengadaan lahannya bermasalah, dan dibangun sport center itu di lahan yang bermasalah

    “Pengadaan lahan itu dilakukan di tahun anggaran 1998-2011, sementara pembangunan stadion BIS atau sport centre itu dimulai tahun 2018-2022, ” dimasa Wahidin Halim Gubernur, " ucapnya.

    Sukendar menjelaskan, meski pengadaan lahan Sport Centre diduga bermasalah, namun lahan dan bangunan itu sudah dibangun dan tentu nya sudah masuk menjadi aset daerah.” Itu sudah menjadi aset daerah." katanya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

    Penyidik Kejati Banten melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011.

    Selain itu, pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang diduga melibatkan ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar.

    Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (20/11/2024) membenarkan terkait pemanggilan saksi dua kasus dugaan korupsi tersebut. “Iya benar. Pemeriksaan saksi akan dilakukan Jumat (22/11/2024) di Kantor Kejati Banten. 

    Rangga menjelaskan, untuk kasus pengadaan lahan/tanah sport center, selain saksi Tubagus Chaeri Wardana, ada juga sejumlah saksi lainnya yakni Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten), Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

    “Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 sampai dengan 2011, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.“ Pungkasnya.

    kejati banten korupsi sport center
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan...

    Artikel Berikutnya

    Ulama di Pandeglang Kompak Dukung Kejati...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Patroli Dialogis Samapta Polres Tangerang Selatan: Wujud Nyata Komunikasi dan Keamanan Bersama Warga
    Bhabinkamtibmas Desa Palasari Tekankan Pentingnya Keamanan Pasca Pilkada
    Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Dan Puskesmas Bersinergi Gelar Pengobatan Gratis Untuk Korban Banjir
    Dikenal Masyarakat karena Humoris ,AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Kapolda Banten
    Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Periksa Juga Penggunaan Anggarannya

    Tags