Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

    Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

    SUMUT - Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

    Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

    "Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak, ” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

    Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

    "Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan, " jelasnya.

    Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

    "Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah, " ungkap Boby.

    Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (***)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Percepatan Penanggulangan Polusi Udara,...

    Artikel Berikutnya

    Tangani dan Cegah Polusi Udara, Satgas Pengendalian...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Ditreskrimsus Polda Metro Dukung Misi Asta Cita Presiden RI dalam Subsidi Tepat Sasaran
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat Jaga Kamtibmas Pilkada Damai dan Cegah Tawuran
    PT. SBB di Demo Warga, Ombudsman RI Segera Panggil Pj Bupati Bogor dan Pemilik Perusahaan
    Dinilai Pemerintah Daerah Tidak Mampu Mengatasi Persoalan PERBUP akibat Adanya PSN di PIK 2, DPW LSM TAMPERAK akan Surati Presiden 
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags