JAKARTA - Kapolda Metro Jaya menyampaikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, pengungkapan kasus selama 3 bulan terhitung dari Juli hingga September 2023.
Karyoto mengatakan pengungkapan dari 1.548 kasus tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta.
"Barang bukti yang disita dan dimusnahkan sabu 279, 44 kg, ganja 200, 67 kg dan ekstasi 60.800 butir yang akan dimusnahkan, " kata Karyanto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).
Lanjut Kapolda, peredaran narkotika jelas merugikan Indonesia. Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Jelas ini akan sangat merugikan generasi dan perekonomian. Namun puluhan miliar dibuang sia-sia, bukan membangun kesehatan tapi justru merusak kesehatan, ” ujar Karyoto.
“Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat, ” tuturnya.
Dari hasil pengungkapan narkoba ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1, 8 juta lebih.
Selanjutnya, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menambahkan dari pengungkapan sebanyak 1.548 kasus, ditetapkan 2.053 tersangka, ” kata Hengki.
Menurut Hengki, kegiatan pemusnahan narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia menuturkan pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.
“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, ” paparnya. (Hendi)