Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS 

    Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS 

    JAKARTA - Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MIML (39) pelaku kasus penipuan QRIS ditempel di beberapa tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku ditangkap di kawasan Senayan. 

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kejadian berawal pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square diduga pelaku MIML melakukan penempelan QRIS di kotak amal dan tembok mesjid. 

    "Berawal dari pelapor yang merupakan pengurus masjid melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, kemudian pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut, saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut, " ujar Aulia, Selasa (11/4/2023).

    Kemudian pelapor dan saksi menelusuri 
    seputaran masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid, setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui ada orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut. 

    "Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR, " tuturnya. 

    Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    "Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik, " ucapnya. 

    QRIS yang telah dibuat oleh MIML ditempel sebagai berikut: 

    1. Pada tanggal 09 April 2023 
    a. Masjid Thamrin Residance
    b. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
    c. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
    d. Masjid Nurul Iman Blok M 

    2. 07 April 2023 
    a. Masjid Istiqlal 
    b. Masjid Al Azhar 

    3. 06 April 2023 
    Masjid Nurullah Kalibata 

    4. 05 April 2023 
    a. MASJID AS SAKINAH TANH KUSIR 
    b. MASJID RAYA BINTARO SEKTOR 9 
    c. MASJID RAYA KH HASYIM ASYARI 
    d. MASJID RAYA AL INSAN PATAL SENAYAN 

    5. 04 April 2023 
    a. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
    b. Mesjid Al Ikhsan Kerinci 
    c. Masjid Cut Nyak Dien Johar 
    d. Masjid Agung Sunda Kelapa 
    e. Masjid Al Itsham 
    f. Masjid Cut Meutia Menteng 
    g. Masjid Al Bakri Taman Rasuna 
    h. Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan 

    6. 02 April 2023 
    a. Pasar Mayestik 
    b. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya 
    c. MASJID DARUL JANNAH WALIKOTA 
    d. MASJID SYARIF HIDAYATULLAH 
    e. MASJID SIMPRUG 
    f. MASJID JAMI KEBAYORAN LAMA ITC Permata hijau 

    7. 01 April 2023 
    a. MASJID AT TAKWA SRIWIJAYA 
    b. BSI PONDOK INDAH 
    c. BCA MAYESTIK 
    d. BS MAYESTIK 
    e. BSI RADIO DALAM 
    f. BSI PANGLIMA POLIM 
    g. ATM GALLERY AYAM BULUNGAN - U&P 
    h. BCA GRAND WIJAYA
    i. BSI FATMAWATI 
    j. MASJID AN NUR GOR BULUNGAN 
    k. SPBU PEJOMPONGAN 

    8. Masjid/Mushollah lain : 
    • PIA 
    • GRAND INDONESIA 3 

    Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 
    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. 

    Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

    Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. 

    Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. 

    Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan...

    Artikel Berikutnya

    Dansat Brimob Polda Banten Terjun Langsung...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    INSPIRA Sebut Netralitas Polda Banten di Bawah Kepemimpinan Irjen Suyudi Aman Terjamin
    Ditreskrimsus Polda Metro Dukung Misi Asta Cita Presiden RI dalam Subsidi Tepat Sasaran
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat Jaga Kamtibmas Pilkada Damai dan Cegah Tawuran
    PT. SBB di Demo Warga, Ombudsman RI Segera Panggil Pj Bupati Bogor dan Pemilik Perusahaan
    Dinilai Pemerintah Daerah Tidak Mampu Mengatasi Persoalan PERBUP akibat Adanya PSN di PIK 2, DPW LSM TAMPERAK akan Surati Presiden 

    Tags