Serang - Guna meningkatkan kemampuan, Satbrimob Polda Banten gelar penguasaan senjata api dan menembak bertempat di Lapangan Tembak Polda Banten pada Rabu (24/01).
kegiatan Ini dipimpin langsung oleh Komnadan Satuan Brimob Polda Banten Kombes Pol Imam Suhadi. S.I.K dan di dampingi Wadansat brimob Akbp Hadi Saepul Rahman. S.I.K., M.M
Dengan motto Tiada Hari Tanpa Berlatih, personel Satbrimob Polda Banten rutin menggelar latihan kemampuan dasar Brimob Polri salah satunya menembak
Salah satu materi yang dilatihkan adalah menembak dengan menggunakan senjata api jenis Laras Pemdek yakni HS yang menjadi senjata organik dari setiap personel Brimob Banten
Saat latihan, personel terlebih dahulu diingatkan untuk tetap menjalankan SOP penggunaan senjata api pada setiap pelaksanaan tugas. Dengan tujuan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Imam Suhadi menyampaikan, latihan menembak ini merupakan program rutin yang dilaksanakan Brimob. “Latihan peningkatan kemampuan ini merupakan program rutin Brimob Banten, tujuannya agar personel Polri terampil dalam menggunakan senpi yang mereka pegang masing-masing dan bertanggung jawab atas senpi tersebut, ” kata Imam Suhadi
Dansat menambahkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi. Melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa. Sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.
Imam Suhadi menambahkan, “Dalam pelaksanaan latihan selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api secara tidak langsung, personel dilatih untuk lebih disiplin. Dalam arti tidak menunjukkan arogansi kepada masyarakat karena penggunaan senjata api diperuntukan untuk melindungi masyarakat. Pemegang senjata api dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api. Sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada penyalahgunaan senjata api, ” ujar Imam Suhadi.
Selanjutnya Imam Suhadi mengtakan bahwa salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api. Karena peruntukan senjata api itu untuk melindungi masyarakat.
Penggunaan Senpi dalam institusi kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.