Update Kasus Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 3 Pelaku Lainnya

    Update Kasus Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 3 Pelaku Lainnya

    Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Menghasut, Pengeroyokan, dan Pembakaran Peternakan Ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

    Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten pada hari ini telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS. “Hari ini Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT. STS, ketiga tersangka yakni IP, NR, dan DI. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut, ” kata Dirreskrimum Polda Banten.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketiga pelaku memiliki tugas yang berbeda. “Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam aksi pembakaran ini. Kami terus mendalami motif serta keterlibatan pihak lain, ” kata Dirreskrimum Polda Banten.

    Adapun Peran Para Pelaku :

    1. Tsk. IP Merobohkan pagar di beberapa titik, diantaranya pagar belakang mes, terpal biru di samping kandang, dan pagar hebel dekat pangklong, Merusak paralon air minum ayam.
    2. Tsk. NR Menerima uang Rp5.000 dari Tsk. CS untuk membeli 1/5 liter bensin yang digunakan dalam pembakaran kandang, dan Membakar gedung tiga menggunakan kardus.
    3. Tsk. DD Merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel.

    Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. "Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP. Tentang Penghasutan untuk Melakukan Tindak Pidana, Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum, Pembakaran yang Membahayakan Nyawa atau Harta Benda dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000, " jelas Dirreskrimum Polda Banten.

    Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa akan terus mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten. Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, " Tutup Dirreskrimum (***)

    polda banten ditreskrimum polda banten pembakaran kandang ayam padarincang
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar indonesiasatu.co.id Mengucapkan...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Kecelakaan Lalulintas, Polda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Patindo Media Group Ucapkan Selamat  Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
    Patroli Mobile dan Dialogis, Polsubsektor Terminal 1 Bandara Soetta Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon

    Tags