Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

    Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait administrasi pertanahan. Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025).

    “Kita tadi hampir satu jam berdiskusi dengan Pak Menteri HAM. Dua topik yang paling utama, yaitu penataan administrasi pertanahan supaya lebih mengedepankan dimensi HAM, bagaimana setiap sertipikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai serta hak milik tidak mengganggu dan tidak melanggar HAM, ” kata Menteri Nusron kepada awak media selepas pertemuan berlangsung.

    Salah satu poin yang dibahas dalam koordinasi ini ialah terkait tanah ulayat. Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah memulai pemberian hak atas tanah terhadap tanah ulayat dari berbagai daerah. Sebanyak 9.720.877 m⊃2; tanah ulayat telah berhasil disertipikatkan.

    Namun, Menteri Nusron mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penyertipikatan tanah ulayat ini. “Setiap ada pendaftaran selalu terhambat kepada pengakuan dan penyataan dari hak adat tersebut. Ini harus kita tuntaskan supaya kita makin jelas mana batas-batas hak adat, mana batas-batas HPL murni, dan mana batas-batas hutan. Supaya masing-masing didaftarkan, ” tuturnya.

    Menteri HAM, Natalius Pigai mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat ini. “Saya apresiasi Kementerian ATR/BPN karena sudah menyediakan sertipikat komunal, luar biasa. Coba cek di seluruh dunia, tidak semua negara di dunia ini yang menyediakan sertipikat komunal. Indonesia sudah lebih maju di mana kita menyediakan sertipikat komunal, ” ucapnya.

    Turut serta dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi beserta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.(Hendi)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Dalih Gandakan Uang, Ditreskrimum Polda...

    Artikel Berikutnya

    Eks Napi Akan Laporkan Kepala BBWS C3 ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan 
    Sertu Gasfar Babinsa Koramil 0602-04/Taktakan Ikuti Musrenbang Di Kelurahan Umbul Tengah  
    Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Peduli Polda Banten untuk Masyarakat
    Babinsa Koramil 0602-13/Padarincang Gelar Rapat Koordinasi dengan BPP Pertanian Bahas LTT Padi 2025
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Berikan Pengarahan dan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

    Tags